PEDOMAN PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL ( kurikulum 2013)
PENDAHULUAN
Muatan lokal, sebagaimana
dimaksud dalam Penjelasan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, merupakan bahan kajian yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman
peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Dalam Pasal 77 N Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional dinyatakan bahwa : (1) Muatan
lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran
tentang potensi dan keunikan lokal; (2) Muatan lokal dikembangkan dan
dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 77P
antara lain dinyatakan bahwa : (1) Pemerintah daerah provinsi melakukan
koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah; (2)
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan
muatan lokal pada pendidikan dasar; (3) Pengelolaan muatan lokal meliputi
penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatan lokal, buku teks
pelajaran, dan buku panduan guru; dan (4) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada
1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama,
koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan
oleh pemerintah daerah provinsi.
Muatan lokal sebagai bahan kajian
yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya
bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada
peserta didik agar:
1. mengenal dan menjadi lebih
akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
2. memiliki bekal kemampuan dan
keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya
maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
3. memiliki sikap dan perilaku
yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta
melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang
pembangunan nasional.
II. TUJUAN PEDOMAN
Pedoman muatan lokal merupakan
acuan bagi satuan pendidikan (guru, kepala sekolah, dan komite sekolah) dalam
pengembangan muatan lokal oleh masing- masing satuan pendidikan.
Pedoman muatan lokal ini juga
menjadi acuan bagi : (1) Pemerintah daerah provinsi dalam melakukan koordinasi
dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah, dan (2)
Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan supervisi
pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman muatan lokal digunakan
bagi:
1. Satuan pendidikan (guru,
kepala sekolah, komite sekolah/ madrasah) dalam mengembangkan
materi/substansi/program muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi
di sekitarnya.
2. Pemerintah provinsi (dinas
pendidikan provinsi, kanwil kementerian agama) dalam melakukan koordinasi dan
supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah (SMA/MA dan
SMK/MAK).
3. Pemerintah daerah
kabupaten/kota (dinas pendidikan kabupaten/ kota, kantor kementerian agama
kabupaten/kota) dalam melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan
lokal pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs).
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu
dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:
1. Muatan lokal merupakan bahan
kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran
tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman
peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
2. Pemerintah provinsi adalah
gubernur dan berbagai perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah provinsi.
3. Pemerintah kabupaten/kota
adalah bupati/walikota dan berbagai perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
V. KOMPONEN MUATAN LOKAL
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup muatan lokal adalah
sebagai berikut.
1. Lingkup keadaan dan kebutuhan
daerah.
Keadaan daerah adalah segala
sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan
lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya.
Kebutuhan daerah adalah segala
sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk
kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang
disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang
bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut adalah seperti kebutuhan untuk:
a. melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan daerah;
b. meningkatkan kemampuan dan
keterampilan di bidang tertentu sesuai dengan keadaan perekonomian daerah;
c. meningkatkan penguasaan Bahasa
Inggris untuk keperluan peserta didik dan untuk mendukung pengembangan potensi
daerah, seperti potensi pariwisata; dan
d. meningkatkan kemampuan
berwirausaha.
2. Lingkup isi/jenis muatan
lokal.
Lingkup isi/jenis muatan lokal dapat
berupa: bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan
kerajinan daerah, adat istiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas
lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk pengembangan
potensi daerah yang bersangkutan.
B. Prinsip Pengembangan
Pengembangan muatan lokal untuk
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK perlu memperhatikan beberapa prinsip
pengembangan sebagai berikut.
1. Utuh
Pengembangan pendidikan muatan
lokal dilakukan berdasarkan pendidikan berbasis kompetensi, kinerja, dan
kecakapan hidup.
2. Kontekstual
Pengembangan pendidikan muatan
lokal dilakukan berdasarkan budaya, potensi, dan masalah daerah.
3. Terpadu
Pendidikan muatan lokal dipadukan
dengan lingkungan satuan pendidikan, termasuk terpadu dengan dunia usaha dan
industri.
4. Apresiatif
Hasil-hasil pendidikan muatan
lokal dirayakan (dalam bentuk pertunjukkan, lomba-lomba, pemberian penghargaan)
di level satuan pendidikan dan daerah.
5. Fleksibel
Jenis muatan lokal yang dipilih
oleh satuan pendidikan dan pengaturan waktunya bersifat fleksibel sesuai dengan
kondisi dan karakteristik satuan pendidikan.
6. Pendidikan Sepanjang Hayat
Pendidikan muatan lokal tidak
hanya berorientasi pada hasil belajar, tetapi juga mengupayakan peserta didik
untuk belajar secara terus- menerus.
7. Manfaat
Pendidikan muatan lokal
berorientasi pada upaya melestarikan dan mengembangkan budaya lokal dalam
menghadapi tantangan global.
C. Strategi Pengembangan Muatan
Lokal
Terdapat dua strategi dalam
pengembangan muatan lokal, yaitu:
1. Dari bawah ke atas (bottom up)
Penyelenggaraan pendidikan muatan
lokal dapat dibangun secara bertahap tumbuh di dan dari satuan-satuan
pendidikan.Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk
menentukan jenis muatan lokal sesuai dengan hasil analisis konteks.Penentuan
jenis muatan lokal kemudian diikuti dengan penyusunan kurikulum yang sesuai
dengan identifikasi kebutuhan dan/atau ketersediaan sumber daya pendukung.Jenis
muatan lokal yang sudah diselenggarakan satuan pendidikan kemudian dianalisis
untuk mencari dan menentukan bahan kajian umum/ besarannya.
2. Dari atas ke bawah (top down)
Pada tahap ini pemerintah daerah)
sudah memiliki bahan kajian muatan lokal yang diidentifikasi dari jenis muatan
lokal yang diselenggarakan satuan pendidikan di daerahnya. Tim pengembang
muatan lokal dapat menganalisis core and content dari jenis muatan lokal secara
keseluruhan. Setelah core and content umum ditemukan, maka tim pengembang
kurikulum daerah dapat merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk
membuat kebijakan tentang jenis muatan lokal yang akan diselenggarakan di
daerahnya.
VI. MEKANISME PENGEMBANGAN DAN
PELAKSANAAN
A. Tahapan Pengembangan Muatan
Lokal
Muatan Lokal dikembangkan melalui
tahapan sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi dan
analisis konteks kurikulum.
Identifikasi konteks kurikulum
meliputi analisis ciri khas, potensi, keunggulan, kearifan lokal, dan
kebutuhan/tuntutan daerah. Metode identifikasi dan analisis disesuaikan dengan
kemampuan tim.
2. Menentukan jenis muatan lokal
yang akan dikembangkan.
Jenis muatan lokal meliputi empat
rumpun muatan lokal yang merupakan persinggungan antara budaya lokal (dimensi
sosio-budaya-politik), kewirausahaan, pra-vokasional (dimensi ekonomi),
pendidikan lingkungan, dan kekhususan lokal lainnya (dimensi fisik).
a. Budaya lokal mencakup
pandangan-pandangan yang mendasar, nilai-nilai sosial, dan artifak-artifak
(material dan perilaku) yang luhur yang bersifat lokal.
b. Kewirausahaan dan
pra-vokasional adalah muatan lokal yang mencakup pendidikan yang tertuju pada
pengembangan potensi jiwa usaha dan kecakapannya.
c. Pendidikan lingkungan &
kekhususan lokal lainnya adalah mata pelajaran muatan lokal yang bertujuan
untuk mengenal lingkungan lebih baik, mengembangkan kepedulian terhadap
lingkungan, dan mengembangkan potensi lingkungan.
d. Perpaduan antara budaya lokal,
kewirausahaan, pra-vokasional, lingkungan hidup, dan kekhususan lokal lainnya
yang dapat menumbuhkan suatu kecakapan hidup.
3. Menentukan bahan kajian muatan
lokal
Kegiatan ini pada dasarnya untuk
mendata dan mengkaji berbagai kemungkinan muatan lokal yang dapat diangkat
sebagai bahan kajian sesuai dengan dengan keadaan dan kebutuhan satuan
pendidikan. Penentuan bahan kajian muatan lokal didasarkan pada kriteria
berikut:
a. kesesuaian dengan tingkat
perkembangan peserta didik;
b. kemampuan guru dan
ketersediaan tenaga pendidik yang diperlukan;
c. tersedianya sarana dan
prasarana;
d. tidak bertentangan dengan
agama dan nilai luhur bangsa;
e. tidak menimbulkan kerawanan
sosial dan keamanan;
f. kelayakan yang berkaitan
dengan pelaksanaan di satuan pendidikan;
g. karakteristik yang sesuai
dengan kondisi dan situasi daerah;
h. komponen analisis kebutuhan
muatan lokal (ciri khas, potensi, keunggulan, dan kebutuhan/tuntutan);
i. mengembangkan kompetensi dasar
yang mengacu pada kompetensi inti;
j. menyusun silabus muatan lokal.
B. Rambu-Rambu Pengembangan
Muatan Lokal
Berikut ini rambu-rambu yang
perlu diperhatikan dalam pengembangan muatan lokal:
1. Satuan pendidikan yang mampu
mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar beserta silabusnya dapat
melaksanakan mata pelajaran muatan lokal. Apabila satuan pendidikan belum mampu
mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar beserta silabusnya, maka
satuan pendidikan dapat melaksanakan muatan lokal berdasarkan kegiatan-kegiatan
yang direncanakan oleh satuan pendidikan, atau dapat meminta bantuan kepada
satuan pendidikan terdekat yang masih dalam satu daerahnya. Beberapa satuan
pendidikan dalam satu daerah yang belum mampu mengembangkannya dapat meminta
bantuan tim pengembang kurikulum daerah atau
meminta bantuan dari Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di propinsinya.
2. Bahan kajian disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta didik yang mencakup perkembangan
pengetahuan dan cara berpikir, emosional, dan sosial peserta didik.
Pembelajaran diatur agar tidak memberatkan peserta didik dan tidak mengganggu
penguasaan kurikulum nasional.Oleh karena itu, pelaksanaan muatan lokal dihindarkan
dari penugasan pekerjaan rumah (PR).
3. Program pengajaran
dikembangkan dengan melihat kedekatannya dengan peserta didik yang meliputi
kedekatan secara fisik dan secara psikis. Dekat secara fisik berarti bahwa
terdapat dalam lingkungan tempat tinggal dan sekolah peserta didik, sedangkan
dekat secara psikis berarti bahwa bahan kajian tersebut mudah dipahami oleh
kemampuan berpikir dan mencerna informasi sesuai dengan usia peserta didik.
Untuk itu, bahan pengajaran perlu disusun berdasarkan prinsip belajar yaitu:
(1) bertitik tolak dari hal-hal konkret ke abstrak; (2) dikembangkan dari yang
diketahui ke yang belum diketahui; (3) dari pengalaman lama ke pengalaman baru;
(4) dari yang mudah/sederhana ke yang lebih sukar/rumit. Selain itu, bahan
kajian/pelajaran diharapkan bermakna bagi peserta didik yaitu bermanfaat karena
dapat membantu peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
4. Bahan kajian/pelajaran
diharapkan dapat memberikan keluwesan bagi guru dalam memilih metode mengajar
dan sumber belajar seperti buku dan nara sumber. Dalam kaitan dengan sumber
belajar, guru diharapkan dapat mengembangkan sumber belajar yang sesuai dengan
memanfaatkan potensi di lingkungan satuan pendidikan, misalnya dengan
memanfaatkan tanah/kebun satuan pendidikan, meminta bantuan dari instansi
terkait atau dunia usaha/industri (lapangan kerja) atau tokoh-tokoh masyarakat.
Selain itu, guru diharapkan dapat memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan peserta didik aktif dalam proses belajar mengajar, baik secara
mental, fisik, maupun sosial.
5. Bahan kajian muatan lokal yang
diajarkan harus bersifat utuh dalam arti mengacu kepada suatu tujuan pengajaran
yang jelas dan memberi makna kepada peserta didik. Namun demikian bahan kajian
muatan lokal tertentu tidak harus secara terus-menerus diajarkan mulai dari
kelas I sampai dengan kelas VI, atau dari kelas VII sampai dengan kelas IX,
atau dari kelas X sampai dengan kelas XII.Bahan kajian muatan lokal juga dapat
disusun dan diajarkan hanya dalam jangka waktu satu semester, dua semester,
atau satu tahun ajaran.
6. Alokasi waktu untuk bahan
kajian/pelajaran muatan lokal perlu memperhatikan jumlah hari/minggu dan minggu
efektif untuk mata pelajaran muatan lokal pada setiap semester.
C. Langkah Pelaksanaan Muatan
Lokal
Berikut adalah rambu-rambu
pelaksanaan pendidikan muatan lokal di satuan pendidikan:
1. Muatan lokal diajarkan pada
setiap jenjang kelas mulai dari tingkat pra satuan pendidikan hingga satuan
pendidikan
menengah. Khusus pada jenjang pra
satuan pendidikan, muatan lokal tidak berbentuk sebagai mata pelajaran.
2. Muatan lokal dilaksanakan
sebagai mata pelajaran tersendiri dan/atau bahan kajian yang dipadukan ke dalam
mata pelajaran lain dan/atau pengembangan diri.
3. Alokasi waktu adalah 2
jam/minggu jika muatan lokal berupa mata pelajaran khusus muatan lokal.
4. Muatan lokal dilaksanakan
selama satu semester atau satu tahun atau bahkan selama tiga tahun.
5. Proses pembelajaran muatan
lokal mencakup empat aspek (kognitif, afektif, psikomotor, dan action).
6. Penilaian pembelajaran muatan
lokal mengutamakan unjuk kerja, produk, dan portofolio.
7. Satuan pendidikan dapat
menentukan satu atau lebih jenis bahan kajian mata pelajaran muatan lokal.
8. Penyelenggaraan muatan lokal
disesuaikan dengan potensi dan karakteristik satuan pendidikan.
9. Satuan pendidikan yang tidak
memiliki tenaga khusus untuk muatan lokal dapat bekerja sama atau menggunakan
tenaga dengan pihak lain.
D. Daya Dukung Pelaksanaan Muatan
Lokal
Daya dukung pelaksanaan muatan
lokal meliputi segala hal yang dianggap perlu dan penting untuk mendukung
keterlaksanaan muatan lokal di satuan pendidikan.Beberapa hal penting yang
perlu diperhatikan adalah kebijakan mengenai muatan lokal, guru, sarana dan
prasarana, dan manajemen sekolah.
1. Kebijakan Muatan Lokal
Pelaksanaan muatan lokal harus
didukung kebijakan, baik pada level pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan. Kebijakan diperlukan dalam hal:
a. kerja sama dengan lembaga
lain, baik pemerintah maupun swasta;
b. pemenuhan kebutuhan sumber
daya (ahli, peralatan, dana, sarana dan lain-lain); dan
c. penentuan jenis muatan lokal
pada level kabupaten/kota/provinsi sebagai muatan lokal wajib pada daerah
tertentu. Yang dimaksud daerah tertentu adalah daerah yang memiliki kondisi
khusus seperti: rawan konflik, rawan sosial, rawan bencana, dan lain-lain.
2. Guru
Guru yang ditugaskan sebagai
pengampu muatan lokal adalah yang memiliki:
a. kemampuan atau keahlian
dan/atau lulusan pada bidang yang relevan;
b. pengalaman melakukan bidang
yang diampu; dan
c. minat tinggi terhadap bidang
yang diampu.
Guru muatan lokal dapat berasal
dari luar satuan pendidikan, seperti: satuan pendidikan terdekat, tokoh
masyarakat, pelaku sosial-budaya, dan lain-lain.
3. Sarana dan Prasarana Sekolah
Kebutuhan sarana dan prasarana
muatan lokal harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Jika satuan pendidikan
belum mampu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, maka pemenuhannya dapat
dibantu melalui kerja sama dengan pihak tertentu atau bantuan dari pihak lain.
4. Manajemen Sekolah
Untuk memfasilitasi implementasi
muatan lokal, kepala sekolah:
a. menugaskan guru, menjadwalkan,
dan menyediakan sumber daya secara khusus untuk muatan local;
b. menjaga konsistensi
pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran umum dan muatan lokal
khususnya; dan
c. mencantumkan kegiatan pameran
atau sejenisnya dalam kalender akademik satuan pendidikan.
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan
pengembangan dan pengelolaan muatan lokal, antara lain :
1. Satuan pendidikan
Kepala sekolah, guru, dan komite
sekolah/madrasah secara bersama-sama mengembangkan materi/ substansi/program
muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi di sekitarnya.
2. Pemerintah provinsi
Gubernur dan dinas pendidikan
provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada
pendidikan menengah (SMA dan SMK).
3. Kantor Wilayah Kementerian
Agama
melakukan koordinasi dan
supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah (MA dan MAK).
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/walikota dan dinas pendidikan
kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada
pendidikan dasar (SD dan SMP).
5. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
melakukan koordinasi dan
supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar (MI dan MTs).
VIII. PENUTUP
Pengembangan dan pelaksanaan
muatan lokal di setiap satuan pendidikan harus tetap sinergi dengan
pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum setiap satuan pendidik.
Dalam pengembangan muatan lokal perlu keterlibatan berbagai unsur, terutama di
tingkat satuan pendidikan seperti: guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah/madrasah. Di sisi lain, pemerintah daerah beserta perangkat daerah yang
melaksanakan pemerintahan daerah di bidang pendidikan perlu mendukung dalam
bentuk supervisi serta koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pada
kekhususan jenis muatan lokal, seperti untuk SMK/MAK, berbagai unsur masyarakat
baik dari dunia industri maupun asosiasi profesi dapat dilibatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar